SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Jakarta: Tempat dan Cara Perpanjang SIM

Layanan SIM Keliling Jakarta: Tempat dan Cara Perpanjang SIM
Layanan SIM Keliling Jakarta: Tempat dan Cara Perpanjang SIM

JAKARTA - Bagi pengendara di Jakarta, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat adanya layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Setiap Jumat, layanan ini hadir di lima lokasi strategis di Jakarta dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

Layanan SIM keliling ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang sibuk dan tidak sempat pergi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan adanya fasilitas ini, pengendara dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis dan cepat. Namun, sebelum mendatangi lokasi, penting untuk memahami persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk Perpanjang SIM

Layanan SIM keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Berikut adalah lokasi-lokasi SIM keliling yang dapat Anda kunjungi pada setiap hari Jumat:

1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Dengan adanya lokasi-lokasi ini, Anda dapat memilih tempat yang paling dekat dan nyaman untuk melakukan perpanjangan SIM. Pastikan untuk datang lebih awal karena layanan ini hanya tersedia hingga pukul 14.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya untuk Perpanjang SIM Keliling

Untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah dokumen dan biaya yang harus Anda siapkan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengakses layanan SIM keliling ini. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, dan berlaku untuk SIM A dan SIM C. Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di kantor Satpas.

Batasan dan Ketentuan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, Anda tidak bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.

Selain itu, layanan SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B, yang dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. SIM B hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas karena ada perbedaan peruntukan dokumen ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index